Forex dan Valas menurut Hukum Syariat Islam

Posted by cahaya  |  at  9/10/2013 02:24:00 AM No comments

Beberapa pandangan dari para pakar Hukum Islam tentang Forex atau Valas.



Dalam bukunya Prof. Drs. Masyfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, dinyatakan bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.


Persyaratan TRANSAKSI Forex/VALAS menurut HUKUM ISLAM adalah harus sesuai unsur-unsur berikut:


1. Rukun-rukun

  • Ada Ijab-Qobul / Kalimat Transaksi, bahasanya jelas dapat dipahami bahwa barang yang ditransaksikan adalah dengan cara / sistem berjangka. Ijab Qobul bisa dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Ada Objek Barang transaksi yang telah disepakati bahwa barang tersebut adalah termasuk komoditi berjangka yang punya nilai tukar.
  • Ada Pelaku Transaksi, Penjual dan Pembeli. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan sesuai hukum (dewasa dan berpikiran sehat).
2. Syarat - syarat
  • Suci barangnya (bukan najis), Dapat dimanfaatkan, Dapat diserahterimakan, Jelas barang dan harganya.
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.
  • Persyaratan menyangkut object transaksi, yaitu bahwa object transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya, Sifatnya, Ukuran ( kadar), Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan.
  • Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar ( ats-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat tukar (dalam hal ini adalah mata uang), yaitu Dirham, Pounds, Yen, Rupiah atau Dollar dsb, atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis nilai alat tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogram, pond, atau lainnya.
  • Kejelasan dalam Hal kwalitas object transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al- 'aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Kejelasan hal Kwalitas ini bisa mencegah terjadinya perselisihan antar pelaku transaksi.
Forex dalam Hukum Islam termasuk Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Forex adalah termasuk bagian dari PBK, dapat di masukkan dalam kategori al-Masa'il al Mu'ashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, status hukum nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam 
Ijtihadiyah PBK/Forex dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, "Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variable perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat".

Penerapan 
Ijtihadiyah, khusus masalah PBK dapat digolongkan dalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Alias PBK termasuk kajian hukum Islam yang diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, secara onlen dengan teknologi modern.

Ulama Syafi'iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: "akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad".



Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sah-lah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkan diberi label yang menerangkan isinya. 

(Bab teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.)

Dibawah ini merupakan cuplikan Fatwa MUI bab Forex. Semoga menjadikan tambahnya pengetahuan kita.



FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS/ Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)


Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia



No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)


Menimbang :

a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan

transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa

bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".

4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."

5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu


Memperhatikan :

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.


MEMUTUSKAN :

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)

3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

About the Author

Write admin description here..

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 komen:

Disclaimer

Forex Today News wherever possible convey the information accurately and correctly. However Forex Today News can not guarantee that the information submitted is accurate and fully; thus; should not be used as a reference to measure your investment or opening position. Forex Today News acquitted of all charges against decisions taken against your trading due to this information. Losses or gains that happens are completely to be your own responsibility. Forex Today News not accept and accommodate customer funds to trade Forex. Forex trading funds to be sent directly to the account of their respective brokerage firms. Forex Today News not have branches or representative anywhere in the city or other country and never offer certain investments with guaranteed returns, the services that we offer just learning forex and informations. Please report to us if there are parties on behalf Forex Today News or offer services beyond those mentioned to be followed up.
Trading Forex is very high risk of loss fund but it could be gain lot profit too if you have knowledge about Forex.
back to top